Kabar baik, saat ini aset crypto sudah semakin dikenal oleh masyarakat. Institusi perbankan di Indonesia akan diperbolehkan untuk memiliki aset crypto lho.
Memang, kepemilikan aset crypto masih menuai banyak perdebatan di dunia. Dilansir dari cnbcindonesia.com, Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa semakin banyak nasabah bank yang masuk ke crypto sehingga industri harus mengatur hal ini.
“Pada prinsipnya bank boleh memiliki aset kripto, asalkan ATMR-nya 1250%. Peraturan internasional seperti itu. Jadi sebenarnya boleh tapi agak di persulit karena faktor risikonya,” ungkap Mirza, dalam Focus Group Discussion OJK, di Balikpapan, (3/3/2023).
ATMR merupakan istilah untuk aktiva tertimbang menurut risiko, yakni risiko atas modal yang berkaitan dengan dana yang diinvestasikan pada aktiva berisiko rendah ataupun risiko tinggi. Semakin tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank.
Ada aturan yang wajib ditepati
Dilansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Anung Herlianto menjelaskan bahwa setiap Rp1 aset crypto yang dimiliki oleh perbankan harus di-cover oleh 1 modal dan tidak boleh menggunakan dana pihak ketiga (DPK).
Wacana ini muncul seiring disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam 2,5 tahun ke depan, OJK akan mendapat tugas untuk mengurus aset crypto.