Pendiri dan mantan CEO FTX, Sam Bankman Fried atau SBF harus menghadapi tuntutan hukuman maksimal 115 tahun penjara. Hal ini bisa terjadi bila SBF bersalah atas delapan dakwaan.
Dilansir dari Reuters, SBF disebut melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye. SBF juga disebut melakukan penyalahgunaan data pelanggan.
Damian Williams, Jaksa New York menyatakan bahwa SBF juga turut memberikan kontribusi kampanye ilegal baik pada partai Demokrat dan Republik dengan menggunakan dana curian. Dia juga menyebut bahwa aksi SBF sebagai penipuan keuangan terbesar sepanjang sejarah Amerika.
Dalam surat dakwaannya, SBF disebut terlibat dalam skema penipuan pelanggan dengan menyalahgunakan dana yang didepositkan di FTX. Dana ini digunakan untuk membayar pengeluaran dan utang, dia juga disebut menggunakan dana ini untuk berinvestasi di hedge fund miliknya, Alameda Research.
SBF ditangkap pada hari Senin (12/120 di Bahama. SBF mengatakan kepada Pengadilan Bahama, ia dapat melawan ekstradisi ke AS. SBF tengah melakukan peninjauan dakwaan dengan tim kuasa hukumnya dan menimbang semua opsi hukum yang bisa diambil. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara SBF, Mark Cohen.
