Rupiah Digital Akan Diluncurkan BI

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan mata uang rupiah digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Penerbitan mata uang digital ini dilakukan karena maraknya penggunaan aset crypto sebagai upaya efisiensi sistem keuangan.

Uang digital mirip dengan mata uang crypto, namun berbeda dengan uang elektronik dan dompet digital.

Perbedaan Rupiah Digital (CBDC) dan uang elektronik

Dilansir dari indonesiabaik.id, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dan di dalamnya tersimpan uang dengan nominal tertentu. Bila ingin menggunakan uang elektronik, pengguna harus menyetor uang kepada penerbit media elektronik sebelum menggunakannya untuk transaksi. Biasanya uang elektronik berbentuk kartu yang bisa di-top up.

CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol bank sentral. Sebagai uang digital, CBDC bisa digunakan sebagai alat pembayaran untuk menggantikan uang kartal.

Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral, sedangkan uang elektronik diterbitkan oleh swasta. Keberadaan uang digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan elektronik, hanya akan menambah opsi pembayaran selain secara tunai dan uang elektronik.

Tahap pengembangan CBDC

Dilansir dari cnnindonesia.com, ada tiga tahap utama pengembangan uang digital:

  • Wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan, transfer antar bank
  • Memperluas uang digital dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang
  • Integrasi uang digital wholesale dengan uang digital secara langsung

CBDC akan menjadi satu-satunya uang digital yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dalam white paper CBDC, Bank Indonesia mengungkapkan bahwa rupiah digital memiliki kualitas yang aman dan efisien dibandingkan dengan uang kartal fisik dan giro di Bank Indonesia.

Keberadaan uang digital tidak menghilangkan fungsi uang kartal sebagai alat pembayaran, namun akan menambah jenis pembayaran yang bisa dipilih. BI menghadirkan uang digital sebagai bentuk mata uang berupa rupiah yang cepat, mudah, aman, murah, aman, dan handal dalam ekosistem digital.

Nantinya, Digital Rupiah akan menjadi tagihan langsung pemegangnya kepada Bank Indonesia, dengan mekanisme penerbitan dan cakupan pengguna yang sama dengan saat ini.