Pasar Crypto Resmi Diatur OJK

Minat masyarakat terhadap crypto membuat pemerintah terdesak untuk memberlakukan aturan yang mengawasi dan melindungi investor.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset crypto dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis, 15 Desember 2022.

Sektor keuangan Indonesia akan menghadapi tantangan dan munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi. Crypto termasuk instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi dan membutuhkan tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan.

Aturan transaksi crypto diatur dalam Bab XVI mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Dalam pasal 213, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Untuk diketahui, transaksi crypto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

OJK memiliki fungsi pengawasan tambahan bagi lembaga pembiayaan, keuangan mikro, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, OJK juga bertugas untuk mengawasi sektor inovasi teknologi sektor keuangan, sektor keuangan digital, dan aset crypto.