Kemajuan teknologi di dunia telah mendorong terjadinya digitalisasi pada hampir seluruh bidang. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, hingga perekonomian dan keuangan telah terdigitalisasi dan bisa diakses dengan mudah melalui gadget yang terkoneksi dengan internet. Kemajuan ini tentunya sangat berpengaruh besar dan berhasil memudahkan berbagai aktivitas kehidupan. Kegiatan yang dulunya harus dilakukan secara on site, kini sudah bisa dilakukan secara remote melalui internet.
Salah satu hasil kemajuan teknologi di bidang keuangan yang kini sedang menjadi tren adalah uang digital atau biasa disebut sebagai uang crypto, coin crypto, atau cryptocurrency. Uang crypto menjadi hal yang ramai dibicarakan utamanya di kalangan anak muda karena dianggap sebagai salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan di era teknologi yang berkembang pesat ini.
Apa Itu Uang Crypto?
Cryptocurrency atau biasa disebut sebagai uang crypto dan coin crypto adalah suatu aset digital yang dirancang menggunakan kriptografi yang kuat dan berperan sebagai media pertukaran untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, serta memverifikasi transfer aset.
Secara bahasa, cryptocurrency berasal dari kata cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang. Mata uang cryptocurrency terdiri atas berbagai macam, antara lain yaitu Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Ripple, Stellar, Dogecoin, Cardano, Eos, dan Tron.
Uang crypto tidak berbentuk fisik seperti uang kertas pada umumnya, melainkan berbentuk digital dan terletak di internet. Hal ini membuat uang crypto masih diperdebatkan keabsahannya hingga kini. Bentuknya yang abstrak dan tidak bisa dipegang secara fisik, masih membuat orang-orang merasa tidak percaya akan keberadaan uang digital ini.
Sejarah Uang Crypto
Konsep uang crypto sebenarnya sudah mulai digagas sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, seorang ahli kriptografi dari Amerika bernama David Chaum, menggunakan uang elektronik kriptografi yang disebut e-cash. Lalu, pada tahun 1995, David mengimplementasikannya melalui Digicash. Digicash merupakan bentuk awal pembayaran elektronik kriptografi yang memerlukan perangkat lunak pengguna untuk menarik catatan dari bank serta menunjuk suatu kunci terenkripsi tertentu sebelum dikirim ke penerima. Hal ini memungkinkan mata uang digital tidak dapat dilacak oleh bank penerbit, pemerintah, atau pihak ketiga manapun.
Selanjutnya, pada tahun 1996, NSA menerbitkan sebuah makalah berjudul “How to Make a Mint: the Cryptography of Anonymous Electronic Cash”. Makalah ini menggambarkan mengenai sistem mata uang kripto. Kemudian, pada tahun 1998, Wei Dai menerbitkan deskripsi “b-money“, yang dicirikan sebagai sistem kas elektronik terdistribusi.
Tidak lama setelah itu, Nick Szabo mendefinisikan bit gold. Bit gold digambarkan sebagai sistem mata uang elektronik yang mengharuskan pengguna untuk melengkapi bukti fungsi kerja dengan solusi yang disatukan dan diterbitkan secara kriptografi. Sistem ini kemudian disempurnakan oleh Hal Finney yang mengikuti karya Dai dan Szabo. Pada saat itu, sistem cryptocurrency belum bisa diimplementasikan karena tidak ada yang mencatat setiap transaksi. Hal ini menjadi masalah karena dapat memungkinkan setiap orang untuk menduplikasi uang digital sebanyak mungkin demi keuntungan pribadi.
Lalu, pada tahun 2008, masalah tersebut bisa diselesaikan oleh pengembang yang memiliki nama samaran Satoshi Nakamoto. Setahun kemudian, yakni pada tahun 2009, konsep cryptocurrency dengan teknologi blockchain akhirnya diluncurkan untuk pertama kali dan diberi nama Bitcoin.
Pada bulan April tahun 2011, Namecoin dibentuk sebagai upaya untuk membentuk DNS terdesentralisasi, yang akan membuat sensor internet sangat sulit. Lalu, pada bulan Oktober tahun yang sama, dibentuklah Litecoin, yang merupakan mata uang kripto pertama yang sukses menggunakan scrypt sebagai fungsi hash SHA-256. Ada juga mata uang kripto terkenal lainnya, yakni Peercoin, yang merupakan mata uang crypto pertama yang menggunakan hybrid proof-of-work/proof-of-stake.
Konsep Cryptocurrency
Peredaran uang crypto tidak dikendalikan oleh satu lembaga bank atau perusahaan tertentu layaknya uang kertas, tapi dikendalikan dengan server yang terpencar. Sehingga, uang crypto bersifat desentralisasi, artinya tidak ada satu pun pihak yang menjadi perantara saat transaksi. Mata uang crypto juga disimpan dalam jaringan blockchain.
Blockchain sendiri merupakan sistem yang mengatur dan mengelola data transaksi mata uang digital yang tidak dikelola oleh pihak ketiga seperti bank. Pengelolanya adalah penggunanya sendiri. Transaksi dengan sistem blockchain bersifat terbuka dan bebas, tapi tetap ada verifikasi. Sama halnya seperti di bank, semua orang yang memiliki mata uang crypto juga memiliki nomor rekening. Nomor rekening ini disebut Public Key, sedangkan password rekening disebut Stream Key.
Uang Crypto di Indonesia
Di Indonesia, aset crypto masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran karena bentuknya yang digital dan tidak bisa dipegang secara fisik layaknya uang kertas. Tapi, mata uang crypto diperbolehkan untuk digunakan sebagai instrumen investasi.
Mata uang crypto dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Ini berarti aset crypto bisa dimiliki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi, layaknya saat kita berinvestasi.
Meskipun di Indonesia uang crypto belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun tidak berarti peminat crypto di Indonesia menjadi sedikit. Peminat crypto tetap bertambah seiring berjalannya waktu karena uang crypto masih bisa dijadikan sebagai investasi.
Demikian penjelasan mengenai uang crypto atau coin crypto. Bagaimana? Setelah membaca artikel ini, apakah kamu tertarik ingin mendalami dunia crypto? Atau kamu masih ragu dan takut untuk mendalaminya? Apapun jawabanmu, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk menambah pengetahuanmu, ya!