Cara Lapor Pajak Crypto di SPT Tahunan

Aset crypto sudah dikenakan pajak sejak 1 Mei 2022. Wajib Pajak yang melakukan penjualan atas aset crypto wajib melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan bisa dilakukan secara online, salah satunya lewat e-Form.

Berikut ini persiapan dan cara melaporkan pajak crypto di SPT Tahunan? 

Berapa pajak crypto yang harus dibayarkan?

Besaran pajak pada artikel ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Pajak yang dipungut atas transaksi aset crypto adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final.

Ada perbedaan tarif pajak antara transaksi yang dilakukan melalui platform yang terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform yang tidak terdaftar di Bappebti. Perbedaannya sebagai berikut:

  • Jika kamu melakukan transaksi melalui platform yang terdaftar di Bappebti, PPh Pasal 22 Final yang dikenakan sebesar 0,1%
  • Jika kamu melakukan transaksi melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh Pasal 22 Final yang dikenakan sebesar 0,2%

Selain itu, aset crypto juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bila penyerahan aset crypto dilakukan melalui platform yang terdaftar di Bappebti, tarif yang dikenakan sebesar 1% dari tarif umum, yakni sebesar 0,1%. Bila penyerahan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar dua kali lipat, yakni 2% dari tarif umum atau sebesar 0,2%

Persiapan sebelum lapor pajak crypto di SPT Tahunan

Sebelum kamu melakukan pelaporan pajak crypto, pastikan kamu sudah menyiapkan jurnal perdagangan dan transaksi. Siapkan sedetail mungkin, tuliskan seluruh perdagangan dan transaksi sehingga pihak platform bisa memeriksa ulang laporan. Pastikan sudah ada informasi berikut dalam jurnalmu:

  • Tanggal perdagangan
  • Platform tempat melakukan perdagangan
  • Jenis aset yang diperdagangkan (termasuk harga aset dalam mata uang fiat yang digunakan untuk membayar pajak, dan biaya transaksi perdagangan dalam jumlah fiat ataupun aset crypto.

Setelah seluruh data lengkap, kamu bisa login di website e-filing untuk mulai melaporkan aset crypto yang kamu miliki. Jangan lupa siapkan bukti potong untuk mempermudahmu memasukkan data.

Cara lapor SPT Tahunan

  1. Buka website DJP Online, klik Login untuk masuk ke akunmu

2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, klik Login.

3. Kamu akan masuk ke dashboard. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor.”

4. Pilih e-filing untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs DJP

5. Klik tab “Buat SPT.” 

6. Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi, pertanyaan ini berguna untuk membantumu memilih formulir SPT yang sesuai. Isilah formulir sejujur-jujurnya untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.

7. Pada bagian terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” supaya kamu bisa mengisi formulir SPT secara online di halaman tersebut. 

8. Jika kamu ingin mengisi formulir dengan panduan, klik “Dengan Panduan” dan klik tombol kuning.

9. Kamu akan diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Isilah penghasilan neto atau jumlah penghasilan bersih uang diterima, dan informasi terkait penghasilan yang kamu dapat kamu temukan di bukti potong. Lengkapi selengkap mungkin. 

10. Isilah lampiran IV bagian A dengan harta pada akhir tahun. Wajib Pajak dapat mengisi jenis harta dengan tulisan Aset Kripto dan melengkapi kolom lainnya. 

11. Bila sudah, kamu bisa mengisi lampiran III pada bagian A tentang penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. 

12. Masukkan penjualan crypto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final. 

13. Periksa kembali hasil pengisian SPT Tahunan. Bila kamu sudah yakin, pilih tombol Submit.

14. Lengkapi dokumen yang diminta oleh sistem.

15. Masukkan kode verifikasi yang diterima di email ataupun ponsel, klik Submit.

16. Bila pelaporan berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa pelaporan SPT berhasil. Kamu juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email ataupun ponsel.

Masa pelaporan pajak setiap tahun berlangsung hingga bulan Maret, jangan sampai terlewat ya!