Pelaksana Tugas Bappebti-Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan bahwa Bappebti masih berkomitmen untuk mengoptimalkan dan mensinergikan peran pedagang aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia berjalan dengan optimal.
Pernyataan ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bappebti dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Auditorium Bappebti di Jakarta pada 5 Januari 2023.
“Keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,” ujar Didid.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Plt Bappebdi dan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda. Dilansir dari liputan6, perjanjian ini akan mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Perjanjian ini mendukung pelaku usaha dalam mengimplementasikan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Selain itu, perjanjian ini juga akan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta menciptakan suasana persaingan yang sehat. Penyampaian data dan informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, dan pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum juga berjalan lebih optimal.
